
Fakta: Bore Up Mesin Merupakan Jenis Pelanggaran Hukum
Beredar unggahan di media sosial tiktok yang menarasikan bahwa bore up mesin motor merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum. Dalam video tersebut tampak salah saorang pemuda menggunakan knalpot corong dan menggeberkan motornya sembari melakukan balasan komentar dari akun Polres Surakarta. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Melansir Media Indonesia, Bore up merupakan bentuk modifikasi yang dilakukan guna meningkatkan diameter piston bawaan dari pabrikan. Nantinya piston akan memiliki ukuran yang lebih besar. Hal tersebut dapat berkaitan dengan peningkatan jumlah kapasitas CC kendaraan. Dilansir dari Hukum Online, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, disebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor. Pasal 52 ayat (3) UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. mengingat modifikasi kendaraan bermotor menyebabkan perubahan tipe. Selanjutnya bagi kendaraan bermotor yang telah diuji tipe ulang, harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang. Kemudian, nantinya setelah dinyatakan lulus akan diberikan Sertifikat Uji Tipe (SUT). Kemudian kendaraan bermotor yang dimodifikasi dan telah dilakukan registrasi uji tipe, selanjutnya akan diberikan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) oleh Dirjen Perhubungan Darat. Jika modifikasi dilakukan tanpa uji tipe, maka berdasarkan Pasal 277 UU LLAJ pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.