Aturan Seragam ASN Kemenag Pakai Baju Biru Prabowo
Beredar poster di media sosial yang mengklaim adanya aturan pakaian dinas baru bagi ASN Kementerian Agama, khususnya pada hari Rabu. Dalam poster tersebut disebutkan ASN diminta mengenakan baju berwarna biru muda, yang dinarasikan serupa dengan warna pakaian kampanye Presiden Prabowo Subianto. Unggahan ini kemudian dikaitkan dengan dugaan politisasi seragam ASN.
Kementerian Agama melalui akun Instagram resmi Kemenag Kabupaten Jombang juga telah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Aturan pakaian dinas ASN tidak memuat kewajiban mengenakan baju biru muda seperti yang diklaim. Ketentuan seragam ASN di lingkungan kementerian diatur dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 terkait penggunaan batik Korpri. Dalam seluruh regulasi tersebut, tidak terdapat ketentuan penggunaan seragam biru muda.