Media Sosial akan Dinonaktifkan Komdigi pada 28 Maret 2026
Beredar unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa pada 28 Maret 2026 pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia akan menonaktifkan sejumlah platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube. Unggahan tersebut menyebut bahwa seluruh layanan media sosial tersebut akan dimatikan sehingga masyarakat tidak dapat lagi mengaksesnya mulai tanggal yang disebutkan.
Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), pemerintah tidak menonaktifkan platform media sosial secara keseluruhan. Kebijakan yang diterapkan mulai 28 Maret 2026 adalah tahap implementasi perlindungan anak di ruang digital, yaitu penonaktifan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, bukan menutup atau mematikan media sosial secara umum. Oleh karena itu, klaim bahwa pemerintah akan menonaktifkan seluruh media sosial pada 28 Maret 2026 merupakan informasi yang tidak benar.