Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

THR 2026 Pegawai Swasta Kena Pajak, Sedangkan ASN, TNI, POLRI Bebas Pajak

Di media sosial beredar narasi yang menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi karyawan swasta dikenakan pajak, sementara ASN, TNI, dan Polri tidak dikenakan pajak atas THR yang mereka terima. Informasi tersebut kemudian memicu perdebatan di ruang digital karena menimbulkan kesan bahwa aparatur negara mendapatkan perlakuan berbeda dalam hal kewajiban perpajakan. Narasi ini juga menggiring opini bahwa pegawai swasta menanggung beban pajak, sementara aparatur negara menerima THR tanpa potongan pajak.

Faktanya, THR bagi ASN, TNI, dan Polri juga dikenakan pajak karena termasuk sebagai tambahan penghasilan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa penghasilan tambahan seperti THR tetap menjadi objek pajak. Pada prinsipnya, skema perpajakan yang berlaku sama dengan pegawai swasta, yaitu pajak dipotong dari penghasilan yang diterima. Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme pembayaran, karena penggajian ASN, TNI, dan Polri dilakukan melalui sistem penggajian pemerintah. Dengan demikian, narasi yang menyebut THR ASN, TNI, dan Polri tidak dikenakan pajak adalah disinformasi, karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.