Kemenag Bolehkan Korupsi asal Sesuai Prosedur
Beredar unggahan di media sosial yang mengklaim Kementerian Agama Republik Indonesia memperbolehkan korupsi selama dilakukan sesuai prosedur dan syariat Islam. Narasi tersebut juga menyebut korupsi dianggap “sah-sah saja” selama hasilnya besar dan urusan dosa menjadi tanggung jawab masing-masing individu. Unggahan ini ramai dibagikan di Facebook dan Instagram sehingga menimbulkan kesan seolah-olah pernyataan tersebut benar-benar berasal dari Kementerian Agama.
Faktanya, tidak ada pernyataan resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang membolehkan korupsi dalam bentuk apa pun. Setelah ditelusuri, narasi tersebut merupakan hoaks dan telah dibantah langsung oleh Kemenag melalui akun media sosial resminya. Kemenag menegaskan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar dan mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa informasi melalui situs maupun akun resmi pemerintah. Dalam ajaran agama maupun hukum negara, korupsi tetap merupakan tindakan yang dilarang dan tidak dapat dibenarkan.