Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

DPR Sahkan RUU KUHP, Aparat Diizinkan Melakukan Penangkapan Tanpa Bukti

  • Hoaks

Beredar unggahan di Facebook yang mengklaim DPR telah mengesahkan RUU KUHAP yang mengizinkan aparat menangkap orang tanpa bukti.

Namun, setelah ditelusuri, klaim tersebut menyesatkan atau hoaks. Dilansir dari idntimes.com, informasi bahwa penyidik bisa diam-diam menyadap, merekam, atau mengutak-atik alat komunikasi digital masyarakat tanpa batas di KUHAP baru adalah tidak benar. Mengutip laman jdih.mahkamahagung.go.id, menurut Pasal 93 dan Pasal 99 KUHAP dijelaskan bahwa penangkapan, penahanan dan penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan persetujuan penyidik dan berdasarkan minimal 2 alat bukti. Perlu diketahui, DPR RI telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025). Dengan demikian, KUHAP baru mulai berlaku 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru.