Guru ASN Bayar BPJS Kesehatan 26 Kali dalam Setahun
Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 26 kali dalam setahun. Narasi tersebut menyebut iuran dipotong dari 12 kali gaji bulanan, 12 kali Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta tambahan dari THR dan gaji ke-13. Informasi itu kemudian ramai dibagikan dan memicu anggapan bahwa guru ASN mengalami pemotongan iuran BPJS berulang kali dalam setahun.
BPJS Kesehatan membantah klaim tersebut dan menegaskan informasi itu tidak benar. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, iuran JKN bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), termasuk guru ASN, hanya dipotong 1 persen dari total pendapatan bersih per bulan, dan hanya dilakukan 12 kali dalam setahun. BPJS Kesehatan memastikan THR dan gaji ke-13 tidak dipotong iuran, karena tidak termasuk dasar perhitungan JKN. Perubahan mekanisme pembayaran TPG dari triwulan menjadi bulanan pada 2026 membuat pemotongan terlihat lebih sering, padahal total iuran tahunan tetap sama. Dengan demikian, klaim guru ASN membayar iuran BPJS Kesehatan 26 kali setahun adalah hoaks.