Gus Yaqut Bebas dari Segala Tuntutan
Sebuah unggahan di Facebook menyebut Yaqut Cholil Qoumas telah dibebaskan dari semua tuntutan kasus korupsi. Dalam narasi tersebut bahkan disebutkan bahwa Kejaksaan Agung berhak membebaskannya tanpa syarat, dengan alasan tindakan korupsi yang dilakukan “terpaksa untuk bertahan hidup”. Klaim ini disebarkan luas dan memicu banyak reaksi dari warganet.
Faktanya tidak ada informasi kredibel yang membenarkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas dibebaskan dari segala tuntutan. Justru berdasarkan laporan media terpercaya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak permohonan praperadilannya, sehingga status hukumnya tetap sah. Hingga akhir Maret 2026, tidak ada keputusan resmi yang menyatakan ia bebas tanpa syarat. Dengan demikian, klaim dalam unggahan tersebut tergolong menyesatkan (misleading) dan tidak sesuai fakta.