Hakim Menyatakan Gibran Melanggar UU dan KUHP Perdata
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang memuat narasi: “Hakim menyatakan Gibran melanggar UU dan KUHP perdata. Gibran bakal beneran makzum dah.”
Faktanya, dilansir dari turnbackhoax.id, sidang gugatan perdata terkait ijazah Gibran belum sampai pada tahap pembacaan putusan hakim. Adapun foto yang digunakan dalam unggahan tersebut merupakan tangkapan layar dari video di kanal YouTube tvOneNews berjudul “Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Pertanyakan Perbedaan Data Pendidikan Gibran”, yang diunggah pada Senin (3/11/2025). Dengan demikian, unggahan yang memuat narasi “Hakim menyatakan Gibran melanggar UU dan KUHP Perdata” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).