Hakim resmi putuskan ijazah Jokowi palsu
Sebuah unggahan di media sosial X beredar dengan tampilan menyerupai breaking news. Unggahan tersebut mengklaim bahwa pengadilan di Surakarta telah menjatuhkan putusan yang menyatakan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tidak sah. Narasi itu disertai gambar ruang sidang untuk memperkuat kesan seolah-olah keputusan tersebut merupakan hasil putusan resmi pengadilan.
Berdasarkan penelusuran, hingga saat ini, tidak ada putusan resmi pengadilan yang menyatakan ijazah Joko Widodo palsu. Informasi yang beredar keliru menafsirkan keputusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat, yang hanya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan salinan ijazah Jokowi karena dinyatakan sebagai informasi publik terbuka, bukan putusan hukum soal keaslian ijazah. Dengan demikian, klaim tersebut merupakan konten menyesatkan (misleading content).