Jokowi Terima Dana Korupsi Haji dari Yaqut
Sebuah unggahan di platform X menampilkan tangkapan layar yang seolah memuat pernyataan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan klaim bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo menerima uang dari kuota haji hingga Rp470 triliun. Unggahan tersebut disertai judul dan narasi bernada tudingan, sehingga menimbulkan persepsi adanya pengakuan langsung dari Yaqut terkait dugaan korupsi dana haji.
Hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan resmi atau pernyataan Yaqut Cholil Qoumas yang membenarkan klaim tersebut. Tampilan tangkapan layar diketahui menyerupai artikel pemberitaan mengenai penetapan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, namun telah dimanipulasi dan tidak memuat tudingan terhadap Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, klaim yang menyebut Jokowi menerima uang korupsi dana haji Rp470 triliun dinyatakan tidak berdasar dan merupakan hasil suntingan yang menyesatkan.