Kejaksaan Agung Tetapkan Luhut jadi Tersangka Korupsi
Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai tersangka kasus korupsi sumber daya alam batu bara. Unggahan tersebut menyebut Luhut sebagai pemilik perusahaan tambang dan menarasikan adanya penyalahgunaan lahan ribuan hektare untuk kepentingan pribadi. Klaim ini diperkuat dengan foto Luhut berdampingan dengan Jaksa Agung, sehingga terkesan sebagai informasi resmi.
Hasil penelusuran menunjukkan klaim tersebut tidak benar. Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pemberitaan kredibel yang menyebut Luhut Binsar Pandjaitan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Klaim serupa diketahui pernah beredar sebelumnya dan telah dinyatakan tidak berdasar. Selain itu, Luhut masih aktif menjalankan tugas publik sebagai Ketua DEN, yang tidak sejalan dengan narasi penetapan tersangka.