Pemerintah Akan Melunasi Utang Bank di Bawah Rp5 Juta dan Melakukan Pemutihan
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang menyebut bahwa negara akan melunasi utang bank di bawah Rp5 juta serta melakukan pemutihan nama bagi nasabah yang masuk daftar blacklist bank.
Namun, setelah ditelusuri, tidak ditemukan informasi kredibel yang dapat membenarkan klaim tersebut. Dilansir dari Turnbackhoax.id, unggahan dengan narasi “negara akan melunasi utang bank di bawah Rp5 juta” merupakan konten palsu (fabricated content). Dalam sebuah artikel dijelaskan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM), memang menyiapkan program penghapusan utang bagi sekitar satu juta pelaku UMKM dengan total nilai sekitar Rp14 triliun. Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM.