Syarat Pemakzulan Terpenuhi, Gibran Pulang ke Solo
Beredar unggahan di Facebook yang menarasikan bahwa MPR telah merespons upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Unggahan tersebut menyebut seluruh syarat pemakzulan telah terpenuhi, sehingga Gibran diklaim akan lengser dari jabatannya dan “pulang ke Solo”. Narasi itu juga mengutip pendapat pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar yang disebut menyatakan bahwa pemakzulan Gibran secara konstitusional sudah memenuhi syarat.
Faktanya, tidak ada pernyataan resmi atau rapat MPR maupun DPR yang membahas atau memproses pemakzulan Gibran. MPR justru pernah menegaskan bahwa pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden sah secara hukum dan tidak bisa dimakzulkan hanya berdasarkan polemik putusan Mahkamah Konstitusi. Pendapat Zainal Arifin Mochtar yang dikutip dalam unggahan merupakan pandangan akademik, bukan keputusan lembaga negara. Ia juga menekankan bahwa proses pemakzulan terhambat secara politik dan prosedural, khususnya syarat dukungan 2/3 anggota DPR. Dengan demikian, klaim tersebut tidak didukung fakta resmi dan bersifat menyesatkan.