Tautan Layanan “Gratis Pemutihan Pajak Motor dan Mobil Seluruh Indonesia”
Akun Facebook “Kalla Birru” mengunggah sebuah video ang menampilkan seorang polisi berseragam di depan gedung Polres Blitar. Dalam narasinya, disebutkan bahwa terdapat program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan mobil gratis di seluruh Indonesia, termasuk bebas denda, gratis balik nama, serta ganti pelat tanpa biaya. Unggahan tersebut juga mengajak masyarakat untuk segera mendaftar secara online melalui tautan yang disertakan.
Berdasarkan penelusuran, program pemutihan pajak kendaraan pada awal 2026 tidak berlaku nasional, melainkan hanya diterapkan di sejumlah daerah, seperti Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara. Program resmi pemutihan pajak dilakukan melalui kantor Samsat, Samsat keliling, atau layanan digital resmi seperti SIGNAL, bukan lewat tautan pendaftaran di media sosial. Sementara itu, tautan dalam unggahan mengarah ke laman tidak resmi yang meminta data pribadi, dan video yang digunakan tidak berkaitan dengan kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Sehingga, klaim mengenai pemutihan pajak motor dan mobil gratis yang berlaku di seluruh Indonesia serta pendaftaran melalui tautan online tersebut tidak benar. Unggahan ini tergolong konten tiruan yang berpotensi menyesatkan masyarakat.