Video Roy Suryo Dihukum 12 Tahun Penjara atas Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook berupa video yang menampilkan Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting, sedang membacakan putusan terhadap Roy Suryo. Unggahan tersebut disertai narasi yang menyebut Roy Suryo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara terkait kasus tuduhan ijazah Joko Widodo.
Saat dicermati, terdapat kejanggalan dalam potongan video tersebut yakni tertera tanggal 28 Desember 2022. Dilansir dari antaranews.com, penelusuran pada potongan video tersebut benar mengarah ke video yang diunggah oleh kanal Youtube Kompas TV pada 28 Desember 2022. Adapun video aslinya adalah momen Roy Suryo dijatuhi hukuman 9 bulan penjara terkait kasus meme stupa Borobudur, bukan kasus ijazah Jokowi. Sementara itu, terkait kasus tuduhan ijazah Joko Widodo, Polda Metro Jaya baru mengagendakan gelar perkara khusus. Setelah itu, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi serta ahli yang diajukan para tersangka, sebelum memeriksa lima tersangka lainnya. Dengan demikian, informasi mengenai Roy Suryo dijatuhi hukuman 12 tahun penjara terkait kasus tuduhan ijazah Joko Widodo adalah hoaks atau tidak ada benarnya.