Wali Kota Madiun Maidi Mengaku Serahkan Rp 800 Juta ke Jokowi
Wali Kota Madiun Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 19 Januari 2026, terkait dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Menyusul OTT itu, beredar tangkapan layar di Facebook yang mengklaim Maidi mengaku menyerahkan uang Rp800 juta kepada mantan Presiden Joko Widodo—klaim yang disebarkan menggunakan judul sensasional dan tampak janggal.
Penelusuran menunjukkan tangkapan layar tersebut merupakan hasil manipulasi. Artikel asli yang dikutip secara keliru berjudul “Sudah Berompi Oranye, Maidi Masih Bantah Terima Fee Proyek” dan memuat bantahan Maidi saat digiring menuju mobil tahanan KPK, sebagaimana diberitakan Kompas.com. KPK telah menahan Maidi serta dua tersangka lain—Rochim Ruhdiyanto (pihak swasta) dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun)—selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Klaim bahwa Maidi mengaku menyerahkan Rp800 juta kepada Jokowi dinyatakan sebagai manipulasi dan tidak berdasar.