Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Ada BLT Desa untuk Warga Desa yang Belum Pernah Terima Bantuan

Beredar unggahan Facebook yang menyebutkan kabar gembira bagi warga desa yang belum pernah menerima bantuan pusat akan mendapatkan BLT Desa sebesar Rp300 ribu per bulan, khususnya pada minggu pertama Ramadhan untuk kebutuhan sahur dan buka puasa. Narasi tersebut memberi kesan bahwa BLT Desa otomatis diberikan kepada seluruh warga desa yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan sosial apa pun dari pemerintah.

Faktanya, BLT Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 dan bersumber dari APBDes. Bantuan ini difokuskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, bukan diberikan secara otomatis kepada semua warga yang belum pernah menerima bantuan. Berdasarkan penjelasan Kompas.com, pada 2026 besaran BLT Desa dapat mencapai Rp300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat, dengan mekanisme penyaluran sesuai hasil musyawarah desa. Penetapan penerima dilakukan melalui musyawarah desa dengan mempertimbangkan kriteria tertentu, seperti kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis atau disabilitas, tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta rumah tangga lansia tunggal atau perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin. Syarat tidak sedang menerima PKH bukan berarti bantuan ini ditujukan bagi semua warga yang belum pernah menerima bantuan sosial. Dengan demikian, klaim bahwa BLT Desa diperuntukkan bagi seluruh warga desa yang belum pernah menerima bantuan adalah menyesatkan.