Amandemen IHR Mengancam Kedaulatan Kesehatan
Di media sosial beredar seruan untuk menolak amandemen Regulasi Kesehatan Internasional (IHR) yang rencananya akan disahkan pada 19 Juli 2025. Amandemen tersebut disebut-sebut dapat mengancam kedaulatan negara di bidang kesehatan karena diduga akan mewajibkan vaksinasi.
Faktanya, dilansir dari Kompas.com, klaim bahwa amandemen Regulasi Kesehatan Internasional (IHR) dapat mengancam kedaulatan kesehatan adalah hoaks. Narasi yang beredar di media sosial telah memuat pemahaman keliru terhadap isi pasal-pasal dalam amandemen tersebut. Kementerian Kesehatan melalui akun Instagram resminya juga menegaskan bahwa informasi yang disebarkan bersifat menyesatkan. “IHR bukan untuk mengambil alih wewenang negara, melainkan untuk memperkuat kerja sama antarnegara dalam menghadapi ancaman kesehatan global seperti pandemi,” tulis Kemenkes pada Kamis (17/7/2025).