Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras Divonis Jadi Tersangka
Beredar unggahan di Facebook yang menyebut korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, mengalami kebutaan, wajah cacat, dan bahkan telah divonis menjadi tersangka. Narasi tersebut juga disertai opini bahwa hukum tidak adil dan berpihak pada uang, sehingga memicu kemarahan serta simpati publik terhadap korban yang disebut-sebut justru dikriminalisasi.
Klaim tersebut tidak benar. Berdasarkan penelusuran dari sumber kredibel seperti BBC News dan laporan media nasional, tidak ada informasi yang menyebut Andrie Yunus dijadikan tersangka. Faktanya, Andrie Yunus adalah korban penyiraman air keras yang terjadi pada Maret 2026. Dalam kasus ini, justru beberapa oknum aparat telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara status Andrie tetap sebagai korban yang mengalami luka serius dan menjalani perawatan medis. Sehingga klaim bahwa korban dijadikan tersangka adalah HOAKS (konten palsu/fabricated).