Australia Minta Pengembalian Dana Bantuan Tsunami Aceh Rp13 Triliun pada 2025
Beredar sebuah unggahan video yang mengklaim bahwa Australia meminta Indonesia mengembalikan dana bantuan tsunami Aceh sebesar Rp13 triliun. Konten tersebut menyebar di tengah isu penolakan pemerintah pusat terhadap bantuan asing untuk penanganan bencana di Sumatera. Dalam video itu, narator menyebut bahwa bantuan asing sarat kepentingan dan harus dibayar kembali oleh Indonesia.
Namun setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak benar dan menyesatkan. Dilansir dari tempo.co, Pemerintah Australia memang memberikan bantuan sekitar Rp13 triliun, yang terdiri atas dana tanggap darurat dan rekonstruksi senilai 250 juta dolar AS untuk Aceh dan Nias pascabencana gempa dan tsunami 2004. Bantuan tersebut juga mencakup paket senilai 1 miliar dolar AS melalui program Kemitraan Australia–Indonesia untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (AIPRD). Hingga kini, tidak pernah ada permintaan dari Pemerintah Australia agar bantuan gempa dan tsunami tersebut dikembalikan oleh Indonesia.