Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Berita Opini: Abaikan Rekom PSU dari Bawaslu, KPU Bangkalan Terancam Pidana Pemilu

  • Fakta

Beredar berita dari media detikJatim yang memuat adanya ancaman pidana pemilu KPU Bangkalan akibat mengabaikan Rekom PSU (Pemungutan Suara Ulang) dari Bawaslu Bangkalan. Sebelumnya Bawaslu Bangkalan sudah merekomendasikan pada KPU untuk 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan PSU. Namun, hingga batas akhir pelaksanaan PSU, hanya terdapat 3 TPS yang melakukan PSU. Ahmad Mustain Saleh, Ketua Bawaslu Bangkalan mengatakan pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Jatim agar dilakukan langkah lanjutan. Ketua Bawaslu Bangkalan tersebut juga mengungkapan akan mengkaji kembali, dan ada dua pilihan yang bisa dilakukan yaitu menuntut pidana Pemilu atau pelanggaran kode etik Pemilu Berdasarkan hasil analisis, judul berita tersebut mengandung Opini dari Ketua Bawaslu, khususnya pada bagian judul berita yang bertuliskan Abaikan Rekom PSU Dari Bawaslu, KPU Bangkalan Terancam Pidana. Dari pihak, Komisioner Divisi SDM, Parmas, dan Sosdiklih KPU Bangkalan, Sairil Munir mengatakan pihaknya telah menerima rekomendasi PSU dari Bawaslu Bangkalan. Namun, pihaknya melakukan konfirmasi kepada petugas ad hoc lapangan yang di bawah KPU Bangkalan, ditemukan adanya kasus permasalahan di 3 TPS saja dan 9 lainnya tidak ada masalah. Pihak KPU Bangkalan juga sudah menuliskan data temuannya dalam surat resmi yang dikirim kepada Bawaslu Bangkalan.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.