BGN Bakal Pidanakan Orang Tua Pengunggah Foto Menu MBG
Beredar di media sosial sebuah gambar tangkapan layar yang menyerupai tampilan berita dari Kompas.com. Dalam gambar tersebut terdapat narasi yang menyebutkan bahwa pihak Badan Gizi Nasional (BGN) akan mempidanakan orang tua yang memposting atau mengunggah menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial dengan menggunakan Undang-Undang ITE. Unggahan ini beredar di Facebook dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya orang tua siswa yang anaknya menerima program MBG, karena dianggap melarang mereka membagikan informasi mengenai menu makanan tersebut di media sosial.
Setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak benar. Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa klaim yang menyebut orang tua dapat dipidana karena mengunggah menu MBG di media sosial adalah tidak benar. Hasil penelusuran juga menunjukkan bahwa gambar yang beredar merupakan hasil manipulasi dari artikel asli di Kompas.com yang sebenarnya berjudul tentang insentif Rp6 juta per hari untuk SPPG atau dapur MBG. Artikel tersebut sama sekali tidak membahas larangan mengunggah menu MBG. Bahkan, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan mengunggah foto atau video menu MBG di media sosial, selama disertai keterangan yang jelas. Dengan demikian, klaim bahwa BGN akan mempidanakan orang tua yang mengunggah menu MBG merupakan konten manipulasi yang tidak sesuai dengan fakta.