BPJS Kesehatan (PBI JK) Dicabut karena Efisiensi Anggaran untuk MBG
Beredar unggahan di Facebook yang menyebut kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI (Penerima Bantuan Iuran) dinonaktifkan karena adanya efisiensi anggaran yang dialihkan ke program MBG. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun mengaku status BPJS miliknya dan pasangannya tiba-tiba tidak aktif meski sebelumnya baru digunakan untuk layanan kesehatan. Narasi yang dibangun menyebut pencabutan kepesertaan terjadi akibat pengalihan anggaran, sehingga memunculkan kekhawatiran di masyarakat.
Berdasarkan penelusuran, penonaktifan peserta BPJS PBI per 1 Februari 2026 dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Kebijakan ini berkaitan dengan pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan miskin. BPJS Kesehatan juga telah memberikan penjelasan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi apabila memang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Sejumlah media kredibel turut membantah klaim bahwa penonaktifan dilakukan untuk mengalihkan anggaran ke program MBG. Dengan demikian, klaim bahwa BPJS PBI dicabut karena efisiensi anggaran untuk MBG adalah narasi menyesatkan (misleading content).