Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Disinformasi: Jokowi Sahkan Pensiun di Usia 50 Tahun Bagi PNS

Beredar video di media sosial tiktok @z.amirullah74 pada sabtu 15 April 2023 yang memuat informasi tentang Presiden Joko Widodo yang megesahkan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 50 tahun. Dalam unggahan tersebut memuat headline berita yang berjudul “JOKOWI SAHKAN ATURAN BARU! PNS USIA 50 TAHUN SUDAH PENSIUN, Pengabdian Makin Singkat Tetap Dapat Dana Pensiun?” dan berita lain yang diberi headline “Duh, Jokowi menetapkan batas usia pensiun PNS kini mulai 50 tahun. Akankah tetap dapat dana pensiun?". Video tersebut telah ditayangkan lebih dari 400 ribu kali dan mendapatkan 4279 likes. Berdasarkan hasil penelusuran, video informasi tersebut adalah hoaks.

Melansir menpan.go.id, Aturan terkait batas usia pensiun PNS masih menggunakan aturan lama yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Jika meninjau aturan tersebut mengutip dari menpan.go.id, Mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor:  11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , menurut surat tersebut telah ditentukan sebagai berikut:

1.      PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

2.      Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: 1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Mengutip Setkab.go.id, terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS, maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain. Jika PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, maka diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.