
Disinformasi: Masa Jabatan Gubernur Khofifah diperpanjang hingga 13 Februari 2024
Beredar unggahan video di TikTok yang menginformasikan jabatan Gubernur Khofifah langsung diperpanjang sampai 13 Februari 2024 oleh Presiden Jokowi. Informasi tersebut diunggah pada 14 Januari 2024 dengan keterangan ‘setelah mendukung Prabowo, Jabatan Gubernur Khofifah langsung diperpanjang sampai 13 Februari 2024 oleh Jokowi rungkad Siti.’ Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut mengandung disinformasi. Melansir dari tvonenews.com, terdapat tujuh kepala daerah yang mengajukan uji materiil pasal 201 ayat (5) UU Pilkadan Nomor 10/2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023. Salah satu kepala daerah yang menggugat adalah Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. Alasannya, meski dipilih lewat Pilkada 2018, para pemohon baru dilantik pada 2019. Jika masa jabatan mesti berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka tidak utuh selama lima tahun seperti yang diatur undang-undang. Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jabatan Gubernur Jawa Timur dilanjutkan hingga Februari 2024.