
Disinformasi: Pemilu 2024 Tidak Gunakan Undangan Fisik
Beredar pesan berantai di Whatsapp yang menarasikan bahwa Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik. Pesan yang disampaikan sebagai berikut: Bahwa Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik, melainkan perindividu dapat mengeceknya di : https://cekdptonline.kpu.go.id/ Cara pengecekan : Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/ Masukan NIK Klik “Pencarian” Setelah klik “Pencarian”, akan muncul nama Bapak/Ibu beserta nomor TPS tempat Bapak/Ibu menyoblos. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah Disinformasi. Pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum pada huruf A tentang kegiatan persiapan dinyatakan bahwa “Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dibantu anggota KPPS menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara menggunakan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini”.