Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Disinformasi : Pocky Berstatus Haram

Beredar artikel dari breakingnewsmuslimah.blogspot yang menuliskan bahwa makanan ringan bermerk ‘Pocky’ adalah produk berstatus haram. Unggahan tersebut merupaka disinformasi karena mengunggah informasi yang ditulis pada tahun 2016 dan tidak relevan lagi saat ini. Berdasarkan penelusuran, informasi tersebut mengandung disinformasi. Benar bahwa pada tahun 2015 Pocky dikonfirmasi menggunakan beberapa bahan yang mengandung lemak babi dan hewan lainnya. Data tersebut dijadikan rujukan untuk tulisan yag dibuat di tahun 2016. Namun, sejak tahun 2020, produk Glico Indonesia yang terdiri dari Pocky, Pejoy dan Pretz telah mempunyai sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sertifikat halal tersebut dapat diakses pada laman glico.com/id/artcle/halal/. Tertulis dalam sertifikat halal tersebut bahwa camilan merk Pocky dengan varian rasa chocolate, share pack chocolate,strawberry, share pack strawberry, double choco, matcha, choco banana, vanilla & cocoa, pocky almond, mango, cookies & cream. Sertifikat halal tersebut dikeluarkaan di Jakarta pada 17 Juni 2020.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.