DPR Tolak RUU Perampasan Aset
Akun Facebook “Edymulyadin” mengunggah video yang menyebut DPR menolak mengesahkan RUU Perampasan Aset karena anggotanya terbukti melakukan korupsi hingga triliunan rupiah. Narasi tersebut juga mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dengan klaim bahwa DPR diminta mundur secara terhormat atau akan dibubarkan oleh rakyat Indonesia. Konten ini ramai dibagikan dan mendapat ribuan interaksi di media sosial.
Hasil penelusuran menunjukkan klaim tersebut tidak benar. Dalam rapat paripurna, DPR RI justru telah menetapkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026, sebagaimana diberitakan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (dpr.go.id). Selain itu, Komisi III DPR RI juga mulai membahas penyusunan Naskah Akademik RUU tersebut pada Januari 2026, termasuk dilaporkan oleh Kompas TV. Kesimpulannya, klaim “DPR tolak RUU Perampasan Aset” merupakan konten palsu (fabricated content).