Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Fakta: 2 Kecamatan di Pamekasan Harus Hitung Ulang

  • Fakta

Beredar berita dari kabarmadura.id yang memuat informasi adanya 2 kecamatan di Pamekasan yang harus hitung ulang suara Pemilu 2024. Diketahui dua kecamatan yang harus hitung ulang adalah Kecamatan Larangan dan Pademawu. Dari muatan berita ini menginformasikan penyebab hitung ulang adalah di Kecamatan Larangan ditemukan sejumlah kotak suara yang tidak tersegel dan form C hasil pleno tidak sesuai dengan C hasil Salinan. Di Kecamatan Pademawu juga ditemukan kotak suara yang tidak tersegel. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Dalam keterangan Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili mengatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten akan digelar setelah rapat pleno rekapitulasi di Tingkat Kecamatan sudah tuntas semua. Per Minggu, 25 Februari masih tersisa empat kecamatan yang belum tuntas melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara, yaitu Kecamatan Pamekasan, Larangan, Pademawu, dan Tlanakan. Ketua Badan Pengawas Pemilu Pamekasan, Sukma Tirta Firdaus menegaskan dari empat yang belum melakukan rekapitulasi ada dua kecamatan yang harus melaksanakan hitung ulang hasil suara yakni Kecamatan Larangan dan Pademawu.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.