
Fakta: 2 PPS di Bangkalan Dipecat Karena Coblos Surat Suara Hingga Bawa Kabur Formulir C-1
Beredar berita dari portal media detikJatim yang memuat adanya Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Ujung Piring, Kecamatan Bangkalan dan Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan diduga melakukan pelanggaran pemilu yaitu membawa kabur formulir C1 dan mencoblos surat suara. PPS Banyuajuh membawa kabur berkas C1 asli selama 12 jam, sedangkan PPS Ujung Piring dipecat karena melakukan kecurangan dengan mencoblos surat suara. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Dari muatan berita tersebut sudah melampirkan keterangan dari Divisi SDM, Parmas, dan Sosdiklih KPU Bangkalan Sairil Munir yang mengatakan keduanya terbukti bersalah dan sudah dipecat karena terbukti melanggar aturan saat proses pemilu yaitu PPS Banyuajuh membawa kabur berkas C1 asli selama 12 jam, sedangkan PPS Ujung Piring dipecat karena melakukan kecurangan dengan mencoblos surat suara. Sedangkan Ketua Bawaslu Bangkalan sudah mendapat laporan dari dua kasus tersebut, dan pihaknya masih membahas soal sanksi hukum untuk dua PPS tersebut.