
Fakta: 27 WBP di Sidoarjo Tidak Bisa Gunakan Hak Pilih
Beredar berita mengenai adanya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas II A Sidoarjo yag tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Diberitakan mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya dikarenakan merupakan WBP baru di Lapas Kelas II A Sidoarjo.
Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta.
Dilansir dari rri.co.id, melalui penjelasan Kepala Lapas Kelas II A Sugeng Hardono bahwa WBP yang melakukan pencoblosan di Tempat Pemilihan Suara (TPS) khusus yang berlokasi di dalam Lapas dengan jumlah 1109 DPT dengan rincian 1024 WBP dan 95 petugas serta 27 penghuni lapas baru tidak terfasilitasi hak pilihnya.
Sementara itu, Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara dari Komnas HAM RI Anis Hidayah menyebut situasi pemilihan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo berjalan aman dan damai..