Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Fakta: Ajuan Pindah Memilih Pemilu

  • Fakta

Beredar informasi di TikTok yang menyebutkan mahasiswa rantau atau perantau dapat mengajukan pindah memilih saat Pemilu berlangsung. Informasi tersebut berisi cara untuk mengajukan pindah memilih. Yang pertama datang ke KPU Kabupaten/Kota atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kedua, bawa bukti pendukung alasan pindah TPS. Ketiga, KPU akan memilih TPS di sekitar lokasi tujuan. Keempat, akan diberikan bukti formulir pindah memilih dari KPU. Informasi DPT (Daftar Pemilih Tetap) dapat diakses melalui cekdptonline.kpu.go.id. Informasi tersebut disebarkan pada 26 Desember 2023 dengan keterangan ‘info penting buat mahasiswa Rantau, ini cara biar bisa nyoblos pas pemilu.’ Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Dilansir dari kpu.go.id, mengurus pindah memilih dapat dilakukan dengan mengurus secara langsung. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyampaikan, syarat yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti pendukung alasan pindah memilih. [MOU1] Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara. [MOU1]Yang belum ada keterangan di sini adalah (sampai) kapan pengajuan pindah memilih bisa dilakukan? Stahu sy ada batas waktunya

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.