
Fakta: Bawaslu Kabupaten Mojokerto Rekom PPK Trowulan Hitung Ulang di 4 TPS Desa Temon
Beritajatim.com memberitakan tentang Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mojokerto yang memberikan rekomendasi pada PPK Trowulan untuk Hitung Ulang (HU) di empat TPS Desa Temon, Trowulan. TPS tersebut yakni TPS 12, TPS 15, TPS 16 dan TPS 17. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Melansir Harian Disway, caleg Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Dapil 3 melaporkan dugaan kecurangan di empat TPS di Desa Trowulan. Bawaslu Kabupaten Mojokerto menanggapi laporan itu dengan melaksanakan sidang administrasi cepat di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Trowulan, Jumat 24 Februari 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menyatakan hasilnya berupa putusan rekomendasi pada KPU untuk menginstruksikan penghitungan di TPS 12, TPS 15, TPS 16 dan TPS 17 Desa Temon saat rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Trowulan melakukan penghitungan ulang dan menemukan selisih angka pada keempat TPS yang direkomendasikan. Selisih tersebut mencapai total 225 suara, dengan rincian selisih masing-masing TPS adalah sebagai berikut: TPS 12: Selisih 84, TPS 15: Selisih 62, TPS 16: Selisih 45, dan TPS 17: Selisih 34.