
Fakta: Bawaslu Rekomendasi 4 TPS di Lamongan Gelar Pemungutan Suara Ulang
Beredar berita dari jatim.viva.com yang memuat tentang adanya rekomendasi dari Bawaslu Lamongan untuk melakukan PSU di 4 TPS. Empat TPS direkomendasikan agar menggelar PSU karena Bawaslu menemukan adanya pemilih yang memiliki KTP elektronik tidak beralamat setempat dan tidak tercantum dalam DPTb tapi menggunakan haknya di TPS tersebut. berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Melansir detikjatim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Lamongan M Farid Achiyani membenarkan Bawaslu Lamongan merekomendasikan PSU. Empat TPS yang direkomendasikan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah TPS 07 Desa Wanar, Kecamatan Pucuk; TPS 02 Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang; serta TPS 25 Desa Sedayulawas dan TPS 19 Desa Brengkok di Kecamatan Brondong. Dilansir dari kompas.com, Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di tiga kecamatan di Lamongan, Jawa Timur, menggelar pemilihan suara ulang (PSU) pada Selasa 20 Februari 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan Mahrus Ali, menyampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) perihal adanya TPS yang menggelar PSU itu. Sebab, rekapitulasi di tingkat kecamatan di Lamongan mulai dilaksanakan pada 20 Februari 2024.