
Fakta: Bawaslu Sumenep Proses Tiga Kasus Dugaan Kecurangan Pemilu
Beredar berita dari beritajatim.com yang memuat adanya informasi bahwa Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Sumenep telah memproses tiga kasus dugaan kecurangan Pemilu. Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan atau informasi dari masyarakat melalui Panwascam. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Dugaan kecurangan tersebut terjadi di Kecamatan Arjasa Pulau Kangean dengan kasus kotak suara dibuka secara tidak prosedural. Kedua, di Pulau Sepudi, yaitu adanya dugaan kecurangan saat penghitungan suara karena tidak ada petugas di KPPS. Di Pulau Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken ada dugaan pencoblosan surat suara oleh orang lain karena pemilik surat suara tersebut tidak ada di Sapeken. Dalam muatan berita tersebut sudah memuat keterangan dari Ketua Bawaslu Sumenep, Ach. Zubaidi yang menginformasikan tiga laporan yang diterima Bawaslu melalui Panwascam. Zubaidi meminta Panwascam untuk mendata berbagai dugaan kecurangan yang terjadi.