Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Fakta: Bawaslu Tolak Tuntutan DPD PAN Untuk PSU Di Dua TPS Dapil II Pamekasan

  • Fakta

Mediajatim.com memberitakan tentang adanya penolakan Bawaslu terhadap tuntutan sejumlah orang yang mengatasnamakan simpatisan PAN. Mereka menuntut melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Dua TPS Dapil II Pamekasan. Berdasarkan analisis, berita ini faktual. Pada Selasa, 27 Februari 2024, sejumlah orang (simpatisan PAN) melakukan aksi di kantor Bawaslu Pamekasan. Mereka juga melaporkan indikasi kecurangan Pemilu di TPS Desa Palengaan Daya, Palengaan, Pamekasan. Para pelapor menuntut dilakukannya PSU di dua dusun. Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, menjelaskan bahwa Bawaslu tidak bisa menerima laporan tersebut karena telah melewati batas maksimal untuk laporan PSU yang telah ditetapkan undang-undang, yaitu 10 hari setelah Pemilu diadakan. Sukma juga menyampaikan jika setelah 10 hari, maka kewenangan untuk PSU ada di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan lagi di Bawaslu. Sementara itu, untuk laporan PAN untuk melakukan penghitungan ulang di sejumlah TPS, Bawaslu meminta agar laporan tersebut dilengkapi dengan saksi dan bukti pendukung, sehingga bisa diproses lebih lanjut.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.