
Fakta: Bawaslu Trenggalek Beri Rekomendasi PSU di Empat TPS
Beredar berita dari antaranews yang memuat tentang adanya rekomendasi PSU pada empat TPS di Trenggalek, Jawa Timur. Diketahui, Bawaslu beri rekomendasi PSU dikarenakan ditemukan pelanggaran pemilu. Empat TPS yang diajukan untuk PSU itu adalah TPS 05 Wonoanti Kecamatan Gandusari dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek, serta TPS 6 Desa Sukosari dan TPS 12 Kelurahan Kelutan yang ada di Kecamatan Trenggalek. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Melansir solopos.com, hasil dari rekomendasi Bawaslu, KPU Trenggalek akhirnya menindaklanjuti PSU di tiga TPS yakni TPS 6 Desa Sukosari, TPS 12 Kelutan, dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong. Sementara, TPS 05 Desa Wonoati tidak dilakukan PSU karena tidak memenuhi syarat melalui pleno KPU. Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin yang menerima jawaban dari KPU Trenggalek meneruskan ke Bawaslu Jatim untuk menelaah dan supervisi pelaksanaan PSU tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil proses kajian dan balasan Bawaslu Jatim.