Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Fakta: Caleg di Gresik Jangan Senang Dulu! Ada 13 TPS yang Harus Hitung Ulang

  • Fakta

Beredar berita dari detikjatim.com yang memuat informasi tentang adanya penghitungan suara ulang pada 13 TPS di Gresik. Bawaslu Gresik menemukan adanya dugaan penggelembungan suara di sejumlah TPS dengan indikasi selisih antara jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara sah dan tidak sah. Atas temuan itulah Bawaslu merekomendasikan penghitungan ulang di 13 TPS yang tersebar di 7 kecamatan. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Melansir website Bawaslu Gresik, Kordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Habibur Rohman menjelaskan bahwa rekomendasi hitung ulang (HU) karena terdapat selisih antara pengguna hak pilih dengan jumlah suara sah dan tidak sah, peraturan pelaksanaan sesuai prosedur penetapan rekapitulasi penghitungan suara tersebut sudah diatur berdasarkan PKPU nomor 5 Tahun 2024. 13 TPS yang direkomendasikan untuk hitung adalah 5 TPS di Ujungpangkah, 2 TPS Cerme, 2 TPS di Panceng, 1 TPS di Manyar. 1 TPS Kebomas, 1 TPS Balongpanggang, dan 1 TPS di Duduksampeyan.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.