
Fakta: Enam Kepala Desa di Jember Hadiri Kampanye Caleg
Beritajatim.com memberitakan adanya temuan Bawaslu Jember tentang pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh enam orang Kepala Desa (Kades). Pelanggaran tersebut karena mereka menghadiri kampanye salah satu calon legislatif (caleg).
Surat tertanggal 15 Februari 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana menyebutkan, enam kepala desa tersebut menghadiri kampanye Muhammad Fawait, calon legislator DPRD Jawa Timur dari Partai Gerakan Indonesia Raya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, 5 Januari 2024.
Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta.
Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemkab Jember. sesuai dengan surat Bawaslu kepada Bupati Hendy Siswanto, para kades tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 29 huruf j disebutkan, kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku masih mempelajari surat rekomendasi dari Bawaslu.