
Fakta: Hitung Ulang 18 TPS di Mojokerto, Caleg Demokrat Kelebihan 543 Suara
Beredar berita dari media detikJatim yang memuat informasi adanya kelebihan suara dari Calon Legislatif Partai Demokrat sebanyak 543 suara di Daerah Pemilihan (dapil) III Kabupaten Mojokerto. Peristiwa tersebut terjadi di 18 TPS (Tempat Pemungutan Suara) Desa Temon, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. Dari peristiwa tersebut mengakibatkan hitung ulang dan mendapati seorang Caleg Demokrat kelebihan suara sebanyak 543 suara. Hitung ulang merupakan tidak lanjut dari laporan Caleg Partai Demokrat dapil III nomor urut 1 dan nomor urut 3 terkait indikasi kecurangan dalam rekapitulasi di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara). Dugaan kecurangan dalam penghitungan suara yang dilaporkan berada di TPS 12,15,16, dan 17 Desa Temon. Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal mengungkapan, hitung ulang suara Pileg DPRD Mojokerto dilakukan setelah Bawaslu menerima laporan dari dua caleg yang melaporkan hilangnya suara mereka (Caleg Dapil III Mojokerto). Kejadian ini juga diberitakan oleh medi nasional lainnya yaitu kompas.com. Dilansir dari media kmpas.com bahwa awalnya penghitungan suara dilakukan untuk 4 TPS (TPS 12, 15, 16 dan 17) namun karena ditemukan selisih, penghitungan suara ulang akhirnya juga dilakukan di 14 TPS di Desa Temon. Diketahui selisih suara tampak menguntungkan salah satu caleg di Dapil III.