
Fakta: Kewarganegaraan Ganda, Hak Pilih 3 Warga Blitar Diblokir
Muatan berita dari beritajatim.com yang berjudul “Kewarganegaraan Ganda, Hak Pilih 3 Warga Blitar Diblokir” adalah fakta. Pemblokiran tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar seusai melakukan pengecekan koordinasi denganDispendukcapil Kabupaten Blitar. Berdasarkan keterangan Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Blitar, Ruli Kustatik mengatakan, terdapat 3 pemilih yang diblokir hak pilihnya. Adapun 3 warga yang diblokir adalah warga Rohingnya yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wonotirto tapi masih harus wajib lapor ke rumah detensi imigrasi Blitar, berikutnya warga Kecamatan Kanigoro yang terdeteksi memiliki paspor Taiwan yang dokumen kewarganegaarn Indonesia belum dihapus oleh yang bersangkutan, dan terakhir warga Kademangan yang memilih dan mengajukan pemindahan sebagai warga negara Jepang. Informasi kasus ini juga diberitakan oleh media lain yaitu blitarkawentar.jawapos.com.