Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Fakta : Korupsi di Bank Jatim

  • Fakta

Beredar kabar yang menyebutkan mantan staf Bank Jatim cabang utama Surabaya diduga korupsi sebanyak Rp 2.9 miliar. Kabar tersebut diunggah oleh akun TikTok Beritakorupsi.co pada 20 Juni 2023. Dalam unggahan tersebut tertulis bahwa Obin Saputra selaku staf utama di Bank Jatim Cabang utama Surabaya dikabarkan mengambil sisa uang kas pada mesin ATM sebesar Rp 2.939.259.000 dan membuat berita acara cash opname sehingga selisih Kas ATM tidak diketahui. Cash Opname adalah pemeriksaan kas secara fisik, berupa uang logam dan kertas serta membandingkan jumlah antara catatan akuntansi kas dengan uang kas yang dipegang saat ini, baik di dalam brankas atau yang ada di tangan. Berdasarkan penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Dilansir dari sindonews.com Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan mengatakan OS tidak pernah melakukan penghitungan uang fisik di dalam ATM dan telah membuat berita acara opname. Modus ini telah dilakukan sejak September 2020 hingga Desember 2021. Akibat kejadian ini, OS dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.