Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Fakta: KPU Putuskan 3 TPS di Kota Malang Harus PSU

  • Fakta

Beredar berita dari beritajatim.com yang memuat tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang memastikan 3 TPS di wilayah mereka harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU dilaksanakan di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. 3 TPS yang bakal melakukan PSU adalah TPS 14 dan 37 di Kelurahan Mojolangu dan TPS 48 yang berada di Kelurahan Jatimulyo. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Melansir Media Indonesia, Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menyebutkan PSU di Kelurahan Mojolangu TPS 14 dan 37, di Kelurahan Jatimulyo TPS 48. PSU dilaksanakan pada jam 24 Februari 2024. Ia menjelaskan kronologis PSU ini bermula dari sekelompok pemilih dari luar Kota Malang hanya membawa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) mendatangi TPS dan memaksa menyampaikan hak pilih pada 14 Februari. Padahal, mereka tidak masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) karena belum mengurus DPTb. Petugas PPS memfasilitasi dengan memasukkan mereka pada daftar pemilih khusus. Keputusan ini yang membuat data pemilih tidak cocok.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.