
Fakta: KPU Trenggalek Putuskan 2 TPS Lakukan Coblos Ulang
Beredar berita dari portal media detikJatim yang memuat informasi tentang KPU (Komisi Pemilihan Umum) Trenggalek yang memutuskan 2 TPS (Tempat Pemungutan Suara) melakukan coblosan ulang. Dalam tulisannya, KPU Trenggalek memastikan untuk melakukan dua rekomendasi Bawaslu untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang). Namun, satu rekomendasi tidak ditindaklanjuti. Dua rekomendasi Bawaslu Trenggalek untuk PSU dilakukan oleh TPS 06 Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek, dan TPS 17 Keluarahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek. Diketahui Bawaslu juga merekomendasikan PSU di Desa Wonoanti, namun tidak ditindaklanjuti. Berdasarkan hasil analisi, informasi tersebut adalah fakta. Dalam berita protal media detikjatim tersebut, telah memuat keterangan dari Komisioner KPU Trenggalek Imam Nur Hadi yang mengatakan, hasil Keputusan tersebut berdasarkan rapat pleno pada 17 Februari 2024. Berdasarkan keputusan KPU Trenggalek, pemungutan suara ulag dilakukan hanya pada TPS 06 di Desa Sukosari dan TPS 17 di Kelurahan Sumbergedong. Sedangkan untuk Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari tidak ditindaklanjuti karena tidak masuk syarat untuk menggelar PSU. Hal tersebut dikuatkan oleh alasan dari Bawaslu Trenggalek maupun Panwascam Gandusari. TPS 05 di Desa Wonoanti terdapat pihak KPPS yang meloloskan seorang pemilih untuk mencoblos pada pukul 21.30 WIB. Hal itu dilakukan atas dasar rekomendasi KPU Trenggalek. Lantaran pemilih sempat ditolak memilih pada pukul 12.15 WIB, karena KPPS dan logistik dibawa keliling ke rumah pemilih yang sakit.