
Fakta : Masriah Dilaporkan Lagi Secara Perdata
Beredar unggahan video pasa akun TikTok Report.Id yang menginformasikan penyiram kotoran di rumah tetangga, Masriah dilaporkan kembali secara perdata. Informasi tersebut diunggah pada 3 Juli 2023. Berdasarkan penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Melansir JawaPos.com, Kuasa hukum korban, Dhimas Rangga Putra W mengungkapkan bahwa Pihaknya telah mengajukan permohonan gugatan perdata atas kasus penyiraman air kencing dan tinja yang telah dilakukan oleh Masriah selama 6 tahun sejak 2017. Gugatan tersebut sudah diajukan secara online ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.