Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Fakta: Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Masker

  • Fakta

Beredar unggahan di laman website kompas.com yang memberitakan terkait Pemerintah yang resmi mencabut aturan penggunaan masker. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan Covid-19 pada Jumat 09 Juni 2023. Berdasarkan hasil penelusuran, hal tersebut adalah fakta.

Surat Edaran tersebut dapat diakses melalui laman covid.go.id yang salah satu muatannya adalah “Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.”

SE terbaru tersebut sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.