
Fakta: Pemilu di Kediri Diikuti 2.794 ODGJ, Ini Penjelasan KPU
Beredar berita dari beritajatim.com yang memuat informasi tentang sebanyak 2.794 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang ikuti pemilu di Kediri, Jawa Timur. Ribuan orang tersebut tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan sudah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit).
Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta.
Melansir Memo Kediri, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Eka Wisnu Wardhana menjelaskan bahwa orang-orang dengan gangguan mental juga memiliki hak politik yang sama dengan yang lainnya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pihaknya telah memberikan pembinaan kepada ribuan orang dengan disabilitas mental tersebut.
KPU Kabupaten Kediri tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk mereka, tetapi Eka Wisnu Wardhana menyatakan bahwa semua TPS di Kabupaten Kediri harus ramah terhadap disabilitas. Sebagai hasilnya, jika ada warga yang membutuhkan bantuan, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat membantu sebagai pendamping.