Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Fakta : Pemutihan Pajak di Jawa Timur

  • Fakta

Beredar unggahan di media sosial instagram Surabaya Digital City yang menampilkan poster Pembebasan Pajak Daerah 2023 khusus warga Jawa Timur. Rentang pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 14 april-14 Juli 2023. Berdasarkan hasil penelusuran, unggahan tersebut adalah fakta.

Melansir jatimprov.go.id, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Gubernur Khofifah mengatakan, pemutihan pajak ini akan dilakukan selama 120 hari terhitung mulai tanggal 14 April - 14 Juli tahun 2023. Dimana kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.