
Fakta: Penganiayaan di Dalam Bus
Beredar video di TikTok yang memperlihatkan adegan penganiayaan seorang pria kepada wanita di dalam bus. Video tersebut diunggah dengan keterangan ‘merasa diikuti sampai dalam bus, wanita berhijab ini menjaga jarak. Lalu pria genit tersebut marah dan menganiaya di dalam bus.’
Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut mengandung disinformasi pada keterangan video yang digunakan.
Kepala Seksi Humas Polsek Banjarbaru Utara, Aipda Andreas mengatakan, peristiwa penyerangan dan penganiayaan dikarenakan pelaku tersinggung dengan korban yang menolak diajak ngobrol saat sama-sama menunggu bus tiba. Ketersinggungan bertambah ketika keduanya berada di dalam bus, namun korban memilih pindah tempat duduk saat pelaku baru saja duduk di samping korban.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 28 Agustus 2023. Akibat kejadian ini, pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan minimal 2 tahun penjara.